Bagaimana Cara Beli Minyak Goreng Curah dengan Aplikasi PeduliLindungi Atau NIK? Catat Cara dan Jadwal Berlakunya

Bagaimana Cara Beli Minyak Goreng Curah dengan Aplikasi PeduliLindungi Atau NIK? Catat Cara dan Jadwal Berlakunya

Bagaimana Cara Beli Minyak Goreng Curah dengan Aplikasi PeduliLindungi Atau NIK? Catat Cara dan Jadwal Berlakunya--istockphoto

SINERGIANEWS.com – Terkait perubahan sistem jual dan beli MGCR, pemerintah akan lakukan sosialisasi mulai besok, Senin 27 Juni 2022 dan berlangsung sekitar dua minggu yang akan datang.

Lantas, bagaimana cara membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK? Catat cara dan jadwal berlakunya yany tersedia melalui artikel berikut.


Jika seluruh proses sosialisasi selesai, maka akan diberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLIndungi maupun NIK untuk mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi.

Baca juga: Terkuak! Begini Fakta Mengejutkan dari Rencana Pembelian Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi atau NIK

Baca juga: Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Balik Laporan Dugaan Penyekapan Sopir Nindy Ayunda: Kejahatan Itu Nyata Lho!



×


Baca juga: Resmi! Pol Espargaro Absen dari MotoGP Belanda 2022, Ini Kondisi Terkini

Adanya perubahan sistem yang diberlakukan pemerintah, Luhut menegaskan bahwa sisitem dilaksanakan agar tata kelola dan distribusi MGCR menjadi akuntabel dan bisa dipantau dengan baik, mulai dari produsen sampai konsumen.

Sistem baru tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian adanya ketersediaan sera kejangkauan harga minyak goreng untuk seluruh warga.

Seluruh penjualan maupun pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melansir dari Kompas.com (26/06/2022), Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) menuturkan bahwa pembelian minyak goreng curah diberikan batasan paling banyak 10 kg setiap hari untuk satu NIK.

Minyak goreng yang dijual berkisar harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 setiap liter atau Rp 15.500 per liter kg.

Para penjual maupun pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) bisa mendapatkan harga tersebut.

Cara beli minyak goreng curah selengkapnya ada di halaman berikut;

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU