Simak! Syarat Mudik Lebaran 2022 Untuk Mobil Pribadi, Ada Pembatasan Kapasitas Penumpang

Simak! Syarat Mudik Lebaran 2022 Untuk Mobil Pribadi, Ada Pembatasan Kapasitas--pixabay
- Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib mengikuti ketentuan vaksinasi atau menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Halaman berikutnya akan berisi jumlah pembatasan kapasitas penumpang pada kendaraan pribadi.