Bikin Geger! Link Video Adik Kakak Baju Biru 7 Menit Viral X dan TikTok, Apa Maksudnya?

Bikin Geger! Link Video Adik Kakak Baju Biru 7 Menit Viral X dan TikTok, Apa Maksudnya?

Video Viral--

Bikin Geger! Link Video Adik Kakak Baju Biru 7 Menit Viral X dan TikTok, Apa Maksudnya?

Belakangan ini, di media sosial X dan TikTok kembali viral dengan topik "Link Video Adik Kakak Baju Biru Full 7 Menit," yang banyak dicari oleh warganet hingga sempat trending.


Namun, maksud sebenarnya dari viralnya video tersebut belum diketahui. Judul tersebut diduga merujuk pada sebuah video asusila yang tidak sesuai dengan nilai moral. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi mengenai keberadaan video tersebut. Bisa jadi, hal ini hanyalah jebakan klik bait yang dilakukan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, seperti penyebaran malware atau tujuan lain.

Sebagai pengguna internet, kita harus lebih cerdas dalam menyikapi hal semacam ini.

Menurut Pasal 7 UU Pornografi, setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Pasal 4 UU Pornografi. Jadi, apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada pasangannya dalam pembuatan gambar pornografi termasuk memfasilitasi pornografi?



×

Interpretasi yang memungkinkan dari ketentuan tersebut adalah bahwa selama wanita atau pria telah memberikan persetujuan untuk terlibat dalam foto atau video pornografi, maka ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan pornografi.

Hukuman Penyebar Gambar dan Video Pornografi

Tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pelanggar pasal ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:

  1. Konten Melanggar Kesusilaan: Konten yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).
  2. Fokus Perbuatan: Fokus perbuatan yang dilarang adalah mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.
  3. "Membuat Dapat Diaksesnya": Membuat publik bisa melihat, menyimpan, atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut, seperti mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, atau membuka ulang akses link yang telah diputus aksesnya.

Mengutip artikel DPR mengenai perubahan dan sisipan UU ITE terbaru, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna. Dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."

Unsur-unsur ketentuan tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) RUU ITE:

  • Mendistribusikan: Mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
  • Membuat Dapat Diaksesnya: Semua perbuatan selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
  • Melanggar Kesusilaan: Melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).
  • Diketahui Umum: Untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.

Orang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) RUU ITE berpotensi dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) RUU ITE.

Namun, menurut Pasal 45 ayat (2) RUU ITE, perbuatan dalam Pasal 27 ayat (1) RUU ITE tidak dipidana jika:

  • Dilakukan demi kepentingan umum;
  • Dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau
  • Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

Jika pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan rekaman atau gambar pornografi, kemudian pria menyebarkannya tanpa larangan tegas dari wanita, maka wanita dapat terjerat tindak pidana penyebarluasan pornografi. Namun, jika wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat video pornografi tetapi tidak mengizinkan penyebarannya, maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan. Demikian juga jika wanita sejak awal tidak mengetahui atau tidak memberikan persetujuan pembuatan konten tersebut, ia dapat disebut sebagai korban penyebarluasan konten pornografi.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya