Bikin Geger! Link Video Adik Kakak Baju Biru 7 Menit Viral X dan TikTok, Apa Maksudnya?
Belakangan ini, di media sosial X dan TikTok kembali viral dengan topik "Link Video Adik Kakak Baju Biru Full 7 Menit," yang banyak dicari oleh warganet hingga sempat trending.
Namun, maksud sebenarnya dari viralnya video tersebut belum diketahui. Judul tersebut diduga merujuk pada sebuah video asusila yang tidak sesuai dengan nilai moral. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi mengenai keberadaan video tersebut. Bisa jadi, hal ini hanyalah jebakan klik bait yang dilakukan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, seperti penyebaran malware atau tujuan lain.
Sebagai pengguna internet, kita harus lebih cerdas dalam menyikapi hal semacam ini.
Menurut Pasal 7 UU Pornografi, setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Pasal 4 UU Pornografi. Jadi, apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada pasangannya dalam pembuatan gambar pornografi termasuk memfasilitasi pornografi?
Interpretasi yang memungkinkan dari ketentuan tersebut adalah bahwa selama wanita atau pria telah memberikan persetujuan untuk terlibat dalam foto atau video pornografi, maka ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan pornografi.
Hukuman Penyebar Gambar dan Video Pornografi
Tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Pelanggar pasal ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:
- Konten Melanggar Kesusilaan: Konten yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).
- Fokus Perbuatan: Fokus perbuatan yang dilarang adalah mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.
- "Membuat Dapat Diaksesnya": Membuat publik bisa melihat, menyimpan, atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut, seperti mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, atau membuka ulang akses link yang telah diputus aksesnya.
Mengutip artikel DPR mengenai perubahan dan sisipan UU ITE terbaru, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna. Dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."