⌂ Home News Disdik Jabar Rilis Hasil Pemetaan Calon Murid Baru SPMB 2026
News

Disdik Jabar Rilis Hasil Pemetaan Calon Murid Baru SPMB 2026

Ilustrasi pendaftaran SPMB Jawa Barat 2026
Ilustrasi pendaftaran SPMB Jawa Barat 2026
A A Text Size16px

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi merilis hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.

Pengumuman ini sempat mengalami penyesuaian jadwal demi memastikan data valid dan akurat sesuai regulasi.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto, mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti informasi dari sumber resmi.

"Kami juga mengajak seluruh calon murid baru serta orang tua/wali untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi.

Atas pengertian seluruh masyarakat, kami ucapkan terima kasih," ujar Purwanto dikutip dari portal resmi jabarprov. go.

id pada Selasa, 16 Juni 2026.

Setiap peserta didik memiliki kebebasan hak dalam merespons hasil pemetaan sekolah tersebut.

Syarat dan ketentuan penerimaan atau penolakan dapat dilihat langsung melalui akun masing-masing peserta.

Langkah konfirmasi yang sudah diputuskan nantinya tidak dapat diubah kembali ke status semula.

"Kami mengingatkan keputusan untuk menerima maupun menolak hasil pemetaan ini bersifat final dan mengikat, sehingga calon murid diharapkan mempertimbangkan pilihannya dengan cermat," tegas Purwanto.

Alur Mekanisme Setelah Pengumuman

Terdapat tiga alur mekanisme bagi calon peserta didik setelah memeriksa status pengumuman di akun portal masing-masing.

Pertama, peserta yang menyetujui hasil pemetaan diwajibkan segera memproses daftar ulang sesuai agenda SPMB Tahap 1 dan Tahap 2.

Kedua, pendaftar yang menolak alokasi tersebut dipersilakan memindahkan target ke sekolah swasta atau Madrasah Aliyah (MA).

Opsi lain adalah bergabung ke SPMB Tahap 2 jika sisa kuota masih memungkinkan.

Ketiga, pendaftar yang tidak memberikan keputusan apapun akan masuk kategori status quo pada Tahap 1 sampai periode pendaftaran ulang ditutup.

"Jika hingga batas waktu yang ditentukan mereka tidak melakukan daftar ulang, maka calon murid baru dinyatakan tidak terdaftar atau gugur," tutur Purwanto.

Sistem telah menyiapkan tanda khusus bagi peserta yang tidak masuk kualifikasi.

Apabila hingga batas akhir perangkingan tanggal 13 Juni 2026 pukul 13.00 WIB akun menampilkan tanda strip (-), artinya peserta belum berhasil menembus kuota.

Pemeriksaan hasil pemetaan wajib dilakukan secara mandiri via situs spmb. jabarprov.

go. id menggunakan akun pendaftar.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin pelaksanaan PCMB bebas pungutan liar dan mengedepankan transparansi.

About the Author
📰 Latest Updates